Fatwa

Mengganti Hukuman Rajam Dengan Hukuman Lain

Fatwa Lajnah Da’imah

Pertanyaan

Apakah boleh mengganti hukuman dengan cara rajam bagi pezina diganti dengan cara membunuhnya dengan pedang atau dengan menembaknya?

Jawaban :

Segala puji hanya bagi Allah

Wajib hukumnya merajam seorang pezina muhson (yang telah menikah) yang mukallaf  (yang telah dibebani dengan beban syariat) sampai ia mati, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah menegaskan hal tersebut dengan perkataannya, perbuatannya, dan perintahnya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah merajam Ma’idz, Juhniyyah, Ghomidiyyah, dan orang-orang yahudi. Hal tersebut terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih yang datang dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para ulama dari kalangan sahabat Rodhiyallahu ‘anhum, para Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka. Walaupun ada pendapat yang berbeda, tapi perbedaan tersebut tidak teranggap.Read More »Mengganti Hukuman Rajam Dengan Hukuman Lain