Fiqih

Mengenal Macam-macam Najis

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi ini untuk kalian” (QS. Al Baqarah : 29)

Dari ayat di atas, para ulama mengambil sebuah kaidah yang sangat berharga, yaitu

الأصل الطهارة في كلّ شيء

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci”

Maka hukum asal segala jenis materi, baik air, tanah, kain, dan bejana adalah suci hingga kita yakin bahwa benda-benda tersebut terkena najis. Adapun jika kita ragu, semisal kita menemukan gelas di atas meja dan kita tidak tahu apakah gelas tersebut terkena najis atau tidak, maka dikembalikan kepada hukum asalnya, yakni gelas tersebut suci.

Adapun jika mengklaim akan najisnya suatu benda, maka klaim tersebut membutuhkan dalil. Hal ini dikarenakan dia telah mengeluarkan benda tersebut dari hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai hal yang suci di dunia ini dalam bentuk umum sedangkan untuk yang najis dengan cara rinci. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah telah merinci untuk kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am : 119)

Oleh karena itulah, segala sesuatu yang ditegaskan oleh Allah dan Rasul-Nya bahwa hal itu adalah najis, maka hukumnya najis. Jika tidak ada penjelasan khusus di dalam syari’at bahwa benda tersebut termasuk najis, atau tidak bisa diqiyaskan dengan benda najis lainnya, maka kembali ke hukum asal, benda tersebut statusnya suci. Inilah kaidah yang hendaknya kita pahami terlebih dahulu.Read More »Mengenal Macam-macam Najis