Ushul Fiqih

Pengantar Ilmu Ushul Fiqih

بسم الله الرمحن الرحيم

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam).”

~HSR al-Bukhari (no. 2948) dan Muslim (no. 1037).~ 

Keberhasilan seorang muslim adalah diberhasilkannya ia oleh Alloh Ta’ala untuk memahami agama.

Ilmu ushul fiqh adalah salah satu ilmu terpenting di dalam mempelajari ilmu agama.Read More »Pengantar Ilmu Ushul Fiqih

Perselisihan Ulama’ tentang Hukum Asal Perintah

Jika tidak ada qorinah (pertanda, berupa dalil lainnya) yang menunjukkan wajib atau anjuran (sunnah) sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, apakah perintah tersebut menunjukkan wajib untuk dilakukan? Atau dengan kata lain, apakah hukum asal dari sebuah perintah?

Ulama’ berselisih pendapat mengenai jawabannya, setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini:

Pendapat pertama mengatakan bahwasanya seluruh perintah yang tidak ada qorinah (pertanda) yang menunjukkan hal tersebut apakah wajib atau hanya anjuran maka perintah tersebut adalah perintah wajib, sehingga seseorang akan berdosa jika tidak melakukan perintah tersebut. Atau dengan kata lain, para Ulama’ yang berpendapat dengan pendapat ini memiliki kaidah : hukum asal dari sebuah perintah adalah mutlak wajib, kecuali ada qorinah yang menunjukkan hal tersebut adalah anjuran.

Diantara alasan Ulama’ yang berpendapat dengan pendapat pertama ini adalah firman Allah pada Surat An Nur ayat ke 63 :

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”Read More »Perselisihan Ulama’ tentang Hukum Asal Perintah

Mengenal Ushul Fikih

Pembaca yang budiman, dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba mengupas suatu bahasan tentang ilmu ushil fikih. Di negeri kita ada suatu pepatah yang sangat terkenal, “ Tak kenal maka tak sayang”, namun bagi penuntut ilmu, pepatah ini menjadi “Tak kenal maka tak paham”. Sebagai contoh ringan, bagaimana kita paham sholat kalau tidak mengenal tata caranya dalam fikih sholat. Contoh lainnya, bagaimana kita akan berhaji kalau kita tidak mengenal seluk-beluk fikih haji. Dulu penulis tak paham, ketika mendengar dalil dari Al Qur’an yang berbunyi وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ( Dan janganlah mendekati zina [Al Isra’ : 32] ) kenapa ayat ini merupakan dalil larangan berzina? padahal tidak ada teks ayat yang mengatakan haromnya perbuatan zina. Maka seiring berjalannya waktu setelah penulis mulai mengkaji ilmu ushul fikih maka terjawab sudah atas pertanyaan yang pernah membuat bimbang. Kenapa bisa harom? karena ada suatu kaidah ushul fikih yang mengatakan “ Perintah menghasilkan hukum wajib, dan larangan menghasilkan hukum harom”. Pada ayat tersebut ada teks larangan, yang berarti hukumnya harom. Untuk mengenal lebih lanjut tentang ushul fikih mari kita ikuti pembahasan dibawah ini, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.Read More »Mengenal Ushul Fikih