Perselisihan Ulama’ tentang Hukum Asal Perintah
Jika tidak ada qorinah (pertanda, berupa dalil lainnya) yang menunjukkan wajib atau anjuran (sunnah) sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, apakah perintah tersebut menunjukkan wajib untuk dilakukan? Atau dengan kata lain, apakah hukum asal dari sebuah perintah?
Ulama’ berselisih pendapat mengenai jawabannya, setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama mengatakan bahwasanya seluruh perintah yang tidak ada qorinah (pertanda) yang menunjukkan hal tersebut apakah wajib atau hanya anjuran maka perintah tersebut adalah perintah wajib, sehingga seseorang akan berdosa jika tidak melakukan perintah tersebut. Atau dengan kata lain, para Ulama’ yang berpendapat dengan pendapat ini memiliki kaidah : hukum asal dari sebuah perintah adalah mutlak wajib, kecuali ada qorinah yang menunjukkan hal tersebut adalah anjuran.
Diantara alasan Ulama’ yang berpendapat dengan pendapat pertama ini adalah firman Allah pada Surat An Nur ayat ke 63 :
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”Read More »Perselisihan Ulama’ tentang Hukum Asal Perintah