Hak kedua: Jagalah kehormatan saudara kita
Pada hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, bahwa ketika khuthbah hari ‘Arafah pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan dan harga diri kalian haram atas kalian….” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kehormatan dan harga diri seorang muslim secara umum adalah haram untuk dinodai oleh muslim yang lain. Bagaimana lagi jika di antara muslim yang satu dengan yang lainnya terjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan yang khusus? Bagaimana mungkin ia tidak menjaga kehormatan saudaranya itu? Padahal telah terjalin antara mereka tali persaudaraan khusus yang tidak terjalin untuk selain mereka.
Jika seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan saudaranya yang jauh darinya, padahal diantara mereka tidak ada ikatan atau kecintaan yang khusus, maka bagaimana lagi dengan sesame saudaranya yang diantara mereka terdapat hubungan dan rasa cinta, ada saling-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, usaha untuk taat kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, memperoleh kebajikan, serta menjauh dari dosa?!
Diantara bentuk-bentuk menjaga kehormatan saudara kita adalah sebagai berikut :
1. Hendaknya engkau menahan diri untuk tidak menyebutkan kejelekan-kejelekannya.
2. Engkau tidak bertanya secara detail kepada saudaramu, tidak mencari tahu, dan turut campur pada permasalahan-permasalahan yang tidak dia tampakkan kepadamu.
3. Engkau menjaga rahasia-rahasia pribadinya yang ia ceritakan padamu, baik tentang pengamatannya, maupun tentang pendapatnya pada suatu permasalahan
Bersambung, insya Allah…
Ditulis oleh :
Gani Asmoro
Santri Ma’had Al ‘Ilmi tahun ajaran 1434/1435