Skip to content

Fiqih

Mengenal Macam-macam Najis

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi ini untuk kalian” (QS. Al Baqarah : 29)

Dari ayat di atas, para ulama mengambil sebuah kaidah yang sangat berharga, yaitu

الأصل الطهارة في كلّ شيء

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci”

Maka hukum asal segala jenis materi, baik air, tanah, kain, dan bejana adalah suci hingga kita yakin bahwa benda-benda tersebut terkena najis. Adapun jika kita ragu, semisal kita menemukan gelas di atas meja dan kita tidak tahu apakah gelas tersebut terkena najis atau tidak, maka dikembalikan kepada hukum asalnya, yakni gelas tersebut suci.

Adapun jika mengklaim akan najisnya suatu benda, maka klaim tersebut membutuhkan dalil. Hal ini dikarenakan dia telah mengeluarkan benda tersebut dari hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai hal yang suci di dunia ini dalam bentuk umum sedangkan untuk yang najis dengan cara rinci. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah telah merinci untuk kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am : 119)

Oleh karena itulah, segala sesuatu yang ditegaskan oleh Allah dan Rasul-Nya bahwa hal itu adalah najis, maka hukumnya najis. Jika tidak ada penjelasan khusus di dalam syari’at bahwa benda tersebut termasuk najis, atau tidak bisa diqiyaskan dengan benda najis lainnya, maka kembali ke hukum asal, benda tersebut statusnya suci. Inilah kaidah yang hendaknya kita pahami terlebih dahulu.Read More »Mengenal Macam-macam Najis

Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.

Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.

Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini.

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata,

دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.

Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154).Read More »Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah