Fatwa Ulama : Apakah Suara Perempuan Aurat?

Pertanyaan : Apakah suara perempuan aurat?

Jawab : Bismillahirrahmaanirrahiim. Ulama berselisih pendapat tentang suara perempuan -apakah dia aurat ataukah tidak- menjadi dua pendapat. Zhahir Al Kitab dan As Sunnah menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Pendapat inilah yang lebih kuat dalam madzhab Hanafi dan yang dipegang oleh madzhab Maliki, dan ini juga merupakan pendapat yang terplilih dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali. Dengan catatan, ini semua jika tidak ada syubhat dan syahwat dalam pembicaraannya. Adapun mendengarnya dengan tujuan mencari kenikmatan dengan suaranya maka hal ini tidak diragukan lagi akan keharamannya, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

والأذنان زناهما الاستماع

dan kedua telinga zinanya dengan mendengar

Diriwayatkan oleh Muslim (2657) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Wallahu Ta’ala a’lam.

Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/6117

Diterjemahkan oleh :

Ummu Abdirrahman

Santri Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434/1435

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *