Fatwa Ulama : Hukum Shalat Bersama Imam Yang Musbil Atau Mencukur Jenggot

Pertanyaan : Apakah hukum shalat di belakang orang yang pakaiannya isbal atau orang yang mencukur jenggot? Bagaimana status keimamannya dalam shalat? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban: Menjulurkan pakaian sampai melebihi mata kaki (isbal) hukumnya haram, tidak ada bedanya apakah karena sombong ataukah karena kebiasaan yang  dijalani karena hanya ikut-ikutan saja. Akan tetapi, jika melakukannya karena sombong, maka Allah tidak akan mengajaknya berbicara, tidak akan mensucikannya, dan tidak akan melihatnya pada hari kiamat, dan baginya adzab yang pedih sebagaimana tertera dalam hadits. Jika yang bersangkutan melakukannya bukan karena sombong, ia terancam diadzab sesuai dengan penyelisihannya terhadap perintah Rasul.

فما أسفل من الكعبين ففي النار

Kain apa saja yang melebihi mata kaki maka tempatnya di neraka

Oleh karena itu, wajib bagi laki-laki agar menaikkan pakaiannya  di atas mata kaki. ‘Umar pernah melihat seorang pemuda yang pakaiannya panjang sampai menyapu tanah. ‘Umar pun berkata kepada orang di sekitar beliau, ”Panggil kembali pemuda itu!”. Ia pun berkata padanya, ”Wahai anak saudaraku, naikkan pakaiannmu. Sesungguhnya yang demikian itu lebih membuat awet pakaianmu, dan lebih bertakwa di sisi Rabb-mu.”

Mengenakan pakaian di atas mata kaki punya 2 manfaat :

Pertama adalah takwa kepada Allah Ta’ala.

Kedua adalah membuat pakaian tidak mudah robek (karena terinjak-ed).

Oleh karena isbal itu haram,  para ‘ulama pun berbeda pendapat tentang keabsahan shalat seorang yang isbal.

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwasanya shalat orang tersebut batal karena termasuk syarat penutup aurat (dalam shalat) adalah pakaian tersebut mubah (cara mendapatkannya maupun memakainya) lagi suci. Maka pakaian yang haram tidak bisa digunakan untuk menutup aurat, karena pakaian tersebut pada dasarnya tidak boleh dikenakan. Pakaian yang terkena najis juga tidak bisa digunakan untuk menutup aurat, karena najis itu wajib dijauhi. Dan pakaian transparan juga tidak bisa digunakan sebagai penutup aurat sebagaimana yang kita ketahui.

Dan ulama lain mengatakan bahwa shalatnya sah. Namun, jika ia melakukannya terus-menerus, jadilah ia fasiq, dan status keimamannya tidak sah menurut sebagian ulama. Namun jika Anda menjumpai orang yang isbal sedang jadi imam shalat, maka shalatlah bersamanya. Adapun dosa isbal menjadi tanggunganya. Sedangkan shalat Anda sah, karena orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah pula status keimamannya.

Adapun yang mencukur jenggot, hal itu tidak diperbolehkan karena termasuk maksiat kepada Rasulullah berdasarkan sabda beliau,

خالفوا المشركين وفروا اللحى وحفوا الشوارب

“Selisihilah kaum musyrikin, biarkan jenggot tumbuh, dan cukurlah kumis-kumis kalian”.

Jika mencukur jenggot adalah maksiat, maka orang yang terus-menerus melakukannya termasuk dari golongan fasiq, dan orang fasiq tidak sah keimamannya menurut mayoritas ulama. Namun, yang tepat adalah sah keimamannya namun tidak pantas baginya menjadi imam tetap. Jika Anda mendapati seorang yang mencukur jenggotnya menjadi imam, maka shalatlah bersamanya, dosa mencukur jenggot dia yang tanggung.

Dijawab oleh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasaaili Ibni ‘Utsaimin

Sumber : www.al-eman.com (Pertanyaan no. 1002)

 

Diterjemahkan oleh :

Fajar Aji Lumakso

Santri Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434/1435

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *