Fatwa Ulama : Sahkah Shalat Laki-laki Yang Isbal?

Pertanyaan : Apakah batal shalatnya seorang musbil (yang pakaiannya melebihi mata kaki-pen) ?

Jawaban: Yang tepat, shalatnya tidak batal, namun  ia berdosa dan terancam mendapat adzab. Jika orang tersebut isbal karena sombong, maka sebagai hukumannya adalah Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat, tidak mensucikannya, dan orang tersebut mendapat adzab yang pedih.

Namun jika sarungnya itu diturunkan sampai ke bawah mata kaki tanpa kesombongan, orang tersebut tetap diadzab berdasarkan hadits Nabi, “Bagian sarung yang di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka”. Oleh karena itu, menurunkan atau menjulurkan pakaian, sirwal, dan mantel sampai bawah mata kaki (istilah jawanya : klengsreh –pen) adalah haram baik dengan kesombongan ataupun tidak. Akan tetapi  adzab bagi yang menurunkannya karena sombong lebih besar dibanding orang yang isbal tanpa rasa sombong. Perbuatan tersebut (isbal) termasuk dosa besar  dikarenakan adanya ancaman dari Nabi.

(Dijawab oleh Muhammad Ash Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasaa-il Ibni ‘Utsaimin, jilid 12, Kitab Satr-il ‘Aurat)

Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/16843

Diterjemahkan oleh :

Fajar Aji Lumakso

Santri Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434/1435

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *