Mengenal Ushul Fikih

Pembaca yang budiman, dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba mengupas suatu bahasan tentang ilmu ushil fikih. Di negeri kita ada suatu pepatah yang sangat terkenal, “ Tak kenal maka tak sayang”, namun bagi penuntut ilmu, pepatah ini menjadi “Tak kenal maka tak paham”. Sebagai contoh ringan, bagaimana kita paham sholat kalau tidak mengenal tata caranya dalam fikih sholat. Contoh lainnya, bagaimana kita akan berhaji kalau kita tidak mengenal seluk-beluk fikih haji. Dulu penulis tak paham, ketika mendengar dalil dari Al Qur’an yang berbunyi وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ( Dan janganlah mendekati zina [Al Isra’ : 32] ) kenapa ayat ini merupakan dalil larangan berzina? padahal tidak ada teks ayat yang mengatakan haromnya perbuatan zina. Maka seiring berjalannya waktu setelah penulis mulai mengkaji ilmu ushul fikih maka terjawab sudah atas pertanyaan yang pernah membuat bimbang. Kenapa bisa harom? karena ada suatu kaidah ushul fikih yang mengatakan “ Perintah menghasilkan hukum wajib, dan larangan menghasilkan hukum harom”. Pada ayat tersebut ada teks larangan, yang berarti hukumnya harom. Untuk mengenal lebih lanjut tentang ushul fikih mari kita ikuti pembahasan dibawah ini, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.

Ushul Fikh adalah suatu ilmu yang mempelajari dalil-dalil fikh yang umum. dilihat dari kata penyusunnya, maka ushul fikh terdiri atas dua kata pembentuk, yaitu ushul dan fikh. secara bahasa, ushul adalah suatu dasar bagi yang lain. untuk lebih memudahkan pemahaman, coba kita lihat contoh berikut ini :  dasar dari sebuah bangunan adalah pondasi, dasarnya suatu pohon adalah akarnya.adapun menurut istilah ushul mencakup beberapa pengertian :

1. Dalil, seperti asal diwajibkannya puasa adalah firman Allah ta’ala :

يَا أَيهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَام

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan bagi kalian untuk berpuasa.” [Al Baqarah : 183]

ayat diatas merupakan ushul / dalil wajibnya puasa.

2. Kaedah, seperti bolehnya memakan bangkai dalam keadaan darurat, yang pada asalnya diharomkan. karena ada suatu kaedah :

لاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ

“Tidak ada keharoman dalam keadaan darurat.”

Contoh : Jika kita berada di padang pasir dan dalam keadaan samgat lapar, tidak ada makanan yang halal dimakan. disana kita hanya menjumpai Ular (yang asalnya harom dimakan), maka dalam keadaan yang seperti itu Ular tersebut boleh dimakan asal tidak berlebihan.

3. Qiyas, adalah menyamakan perkara cabang dengan perkara pokok, karena kesamaan ‘illah (sebab adanya hukum).

contoh : memukul orangtua hukumnya harom, diqiyaskan dengan dalil larangan mengucapkan ah/cih kepada orangtua. Dalilnya :

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ الإسراء : 23 ﴿

Dan janganlah sekali-kali kamu katakan kepada keduanya (orangtua) perkataan ‘ah’. [Al-Isra’ :23]

Pokok masalah                      : Larangan mengucapkan ah/ cih kepada kedua  orang   tua.

Hukum masalah                    : Harom

Perkara Cabang                     : Memukul kedua orangtua.

‘Illah(faktor diharomkannya): sama-sama menyakiti orangtua.

Dalil Fiqhiyyah

Dalil fikh, adalah kaidah umum yang disebutkan dalam ushul, yang hanya bisa dibuat oleh seorang ulama mujtahid dengan cara menyimpulkan hukum syariat dari dalil-dalil yang tafshil (rinci).

FIKIH MENCAKUP 2 HAL :

  1. Masalah yang membutuhkan kepada penjelasan hukum syariat, apakah hukumnya wajib, sunnah, haram, mubah, atau mandub.

contoh :

  • Wajib               : Berbakti kepada kedua orang tua
  • Dianjurkan      : Bersiwak
  1.  Dalil yang menunjukkan masalah tersebut

Seperti firman Allah ta’ala :

 [  البقرة :۸۳] وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا  ﴿

 “ Dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua.” [ Al Baqarah : 83 ]

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihis salam :

( السواك مطهرة للفم مرضاة للرب )

“ Siwak itu membersihkan mulut dan menyebabkan ridhonya Allah ” [ diriwayatkan oleh Nasa’I (1/10), Ahmad ( 40/240-241) dengan sanad yang hasan]

DALIL TERBAGI MENJADI 2 MACAM :

1.      Dalil kulliyah

Kaidah umum yang merupakan ushul fikih

Contoh :

الأمر للوجوب حتى تصرفه قرينة , والنهي للتحريم حتى تصرفه قرينة

“ Perintah menghasilkan hukum wajib sampai ada qorinah yang memalingkannya, dan Larangan menghasilkan hukum harom sampai ada qorinah yang memalingkannya”.

2.      Dalil Juz’iyah

Dalil khusus mengenai masalah-masalah tertentu.

Contoh :

Firman Allah ta’ala :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ﴿

“ Dan dirikanlah Shalat ”. [Al Baqarah : 43]

ayat ini menunjukkan dalil wajibnya Shalat, karena وَأَقِيمُوا  merupakan kata perintah, sedangkan perintah menghasilkan hukum wajib.

Firman Allah ta’ala :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ﴿

“Dan janganlah kamu mendekati zina”. [Al-Isra’ : 32]

Ayat ini menunjukkan dalil haramnya Zina, karena kata وَلَا تَقْرَبُوا merupakan kata larangan, sedangkan larangan menghasilkan hukum harom.

Maraji’:

Jam’ul Mahshul Syarh Risalah Lathifah fil Ushul, karya Asy Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan

[Abu Mujahid Parsono, Santri Ma’had Ilmi angkatan 2010 – 2012]

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *