Siapa Saja Yang Berhak Untuk Menjadi Imam Dalam Shalat?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan mengenai siapa saja orang yang berhak dan lebih utama untuk menjadi imam dalam shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al Anshary radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلماً

“Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah orang yang paling menguasai bacaan Kitab Allah (Al Qur’an). Jika sama kualitasnya, maka yang menjadi imam adalah orang yang paling paham tentang sunnah Nabi (hadits). Jika masih sama, maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka dalam masalah hijrah sama maka yang lebih dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa urutan orang yang lebih utama dan berhak menjadi imam diantaranya :

1.      Orang yang paling banyak hafalan dan paling bagus bacaan Al Qur’annya.

Yaitu orang yang paling ahli dalam membaca Al Qur’an dan yang paling sempurna bacaannya. Dalam hal ini, ada pula ulama yang mengatakan orang yang ahli dalam Al Qur’an adalah orang yang banyak hafalannya dan sempurna dalam bacannya. Selain itu, orang yang bacaan Al Qur’annya bagus juga harus lebih menguasai fiqh shalat.

Jika terjadi kasus ketika terkumpul beberapa orang yang baik bacaannya dan banyak hafalannya, kemudian orang yang lain lebih sedikit hafalannya namun dia lebih paham masalah fiqh shalat, maka yang didahulukan adalah orang yang lebih paham tentang masalah fiqh. Alasannya adalah karena kebutuhan dalam memahami fiqh dan hukum-hukum dalam shalat lebih diutamakan dibandingkan dengan kebutuhan dalam baiknya atau banyaknya hafalan surat yang dibaca dalam shalat (selama bacaan Al Qur’an-nya masih memenuhi standar baik dan benar dalam membaca Al Qur’an-ed).

2.      Orang yang lebih mengerti tentang sunnah.

Orang yang mengerti tentang sunnah (hadits) lebih diutamakan. Apabila ada beberapa orang yang sama bagus dalam hafalan dan bacaan Al Qur’annya, maka dilihat pemahamannya tentang sunnah diantara mereka. Maka dalam hal ini, orang yang lebih paham dan mengetahui tentang sunnah hendaknya lebih diutamakan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

 

فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ .

Jika hafalannya sama, maka yang menjadi imam adalah orang yang paling paham tentang sunnah Nabi (hadits).

3.      Orang yang lebih dahulu berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.

Hijrah dalam hal ini tidak hanya dibatasi dengan hijrah yang terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga berlaku bagi seseorang yang berhijrah dalam rangka ketaatan untuk menyelamatkan agamanya dari negeri kafir ke negeri Islam.

4.      Orang yang lebih dahulu masuk Islam.

Hal ini terjadi jika ketiga urutan di atas masih sepadan. Kemudian dilihat siapa yang lebih dahulu masuk Islam jika sebelumnya dia bukan pemeluk agama Islam.

5.      Orang yang lebih tua usianya.

Jika keempat syarat di atas masih juga seimbang maka yang terakhir adalah mempertimbangkan faktor usia berdasarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  :

 فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية – سنّاً .

“Jika mereka dalam masalah hijrah sama maka yang lebih dahulu masuk Islam (Dalam riwayat lain disebutkan dengan kata سنّاً  yaitu usianya”

 

Kemudian seandainya terjadi keseimbangan dan kesamaan dalam hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka yang dilakukan adalah dengan mengundi. Siapa yang menang dalam undian tersebut maka hendaknya dia menjadi imam.
Cara di atas adalah cara memilih imam (tetap) yg baik dan benar secara syari’at, namun bila telah terpilih imam tetap di daerahnya, maka urutannya adalah:

1. Imam tetap suatu masjid
2. Tuan rumah (misal shalat jama’ah di rumah karena ada udzur, karena pemilik rumah lebih utama daripada tamu, meski tamu lebih bagus bacaannya)
3. Yang bacaannya paling baik
4. Yang paling mengerti sunnah
5. Yang lebih dahulu hijrah
6. Yang lebih dahulu masuk islam
7. Yang lebih tua.

Oleh karena itu sebaiknya seorang takmir masjid dan sang calon imam mengetahui hal ini karena dalam Islam kualitas lebih didahulukan daripada usia.

 

Demikian sedikit penjelasan yang penulis dapatkan pada saat penulis mengikuti kajian pagi Ramadhan di masjid Al ‘Ashri Pogungrejo bersama Al Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu Ta’ala. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bishshawab

 

Sleman, 21 Juli 2013/13 Ramadhan 1434 H

 

Rujukan :

Kitab Al Fiqh Al Muyassar karya Nukhbah min Ulama, hal 81-82

 

Ditulis oleh :

Ahmad Fathan Hidayatullah, S.T.

Santri Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434/1435

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *