Skip to content

May 2011

Nabi Ibrahim pun Takut dari Perbuatan Syirik

Allah ‘azza wa jalla berfirman

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ

“Dan tatkala Ibrahim berkata ‘Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini menjadi negeri yang aman, dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan terhadap berhala-berhala” (Ibrahim : 35)

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah ‘azza wa jalla mengabarkan tentang kekasihnya, Ibrahim ‘alaihis salam yang mendoakan keamanan dan ketentraman untuk negerinya (Makkah) karena kekacauan dan suasana yang mencekam akan dapat menghalangi manusia untuk melaksanakan ibadah mereka kepada Allah. Kemudian Nabi Ibrahim alaihissalam berdoa kepada Allah agar beliau beserta anak keturunannya dijauhkan dari peribadatan kepada berhala disebabkan berhala-berhala tersebut telah menyesatkan dan menjerumuskan kebanyakan manusia dalam perbuatan syirik sebagaimana perkataan beliau yang terdapat pada ayat selanjutnya:Read More »Nabi Ibrahim pun Takut dari Perbuatan Syirik

Pendahulu Jahmiyah dalam Menolak dan Mengingkari Nama dan Sifat Allah

Pembahasan tentang tauhid asma’ (nama) wa sifat Allah sebenarnya adalah bagian dari pembahasan tentang tauhid rububiyah. Akan tetapi semenjak banyaknya terjadi penyimpangan dan penolakan tentang asma’ dan sifat Allah, maka tauhid asma’ wa sifat dipisahkan pembahasannya dari tauhid rububiyyah. Kelompok yang pertama yang melakukan penolakan dan penyimpangan terhadap asma’ dan sifat Allah adalah Jahmiyyah.

Pendahulu Jahmiyyah

Sebagaimana Khowarij memiliki pendahulu yang telah hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi was salam, Jahmiyyah juga memiliki pendahulu yang telah hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi was salam. Jika yang menjadi pendahulu Khowarij adalah seorang munafiq yang bernama Dzul Khuwaisiroh, yang menjadi pendahulu Jahmiyyah daalm menolak asma’ dan sifat Allah adalah orang-orang musyrik quraisy.

Dikisahkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, pada peristiwa perjanjian Hudaibiyyah yang terjadi pada tahun 6 Hijriyyah, Rasulullah memerintahkan ‘Ali bin Abi Tholib sebagai penulis perjanjian. ‘Ali memulai menulis perjanjian dengan “Bismillahirrohmanirrohim”. Melihat perbuatan ‘Ali ini orang-orang Quraisy menolak dengan berkata :Read More »Pendahulu Jahmiyah dalam Menolak dan Mengingkari Nama dan Sifat Allah

Mengenal Hadits Shahih dan Hadits Hasan

Dasar Agama islam yang mulia ini adalah AlQur’an dan Hadist nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Artinya, segala bentuk keyakinan, amalan dan perbuatan seorang manusia haruslah mencocoki apa yang terdapat dalam AlQur’an dan Hadist nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Menurut sisi kuat-lemahnya, maka hadist dibagi menjadi 2 yaitu hadist yang diterima sebagai hujjah (hadist shahih dan hadist hasan) serta hadist yang ditolak/tidak bisa dijadikan hujjah (hadist dhoif dan teman-temannya).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

لا يجوز أن يعتمد فى الشريعة على الأحاديث الضعيفة التى ليست صحيحة ولا حسنة

“Syari’at ini tidak boleh bertopang pada hadits-hadits lemah yang tidak berkategori shahih dan hasan.” (Majmu’ al-Fatawa 1/250).Read More »Mengenal Hadits Shahih dan Hadits Hasan

Mengenal Ushul Fikih

Pembaca yang budiman, dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba mengupas suatu bahasan tentang ilmu ushil fikih. Di negeri kita ada suatu pepatah yang sangat terkenal, “ Tak kenal maka tak sayang”, namun bagi penuntut ilmu, pepatah ini menjadi “Tak kenal maka tak paham”. Sebagai contoh ringan, bagaimana kita paham sholat kalau tidak mengenal tata caranya dalam fikih sholat. Contoh lainnya, bagaimana kita akan berhaji kalau kita tidak mengenal seluk-beluk fikih haji. Dulu penulis tak paham, ketika mendengar dalil dari Al Qur’an yang berbunyi وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ( Dan janganlah mendekati zina [Al Isra’ : 32] ) kenapa ayat ini merupakan dalil larangan berzina? padahal tidak ada teks ayat yang mengatakan haromnya perbuatan zina. Maka seiring berjalannya waktu setelah penulis mulai mengkaji ilmu ushul fikih maka terjawab sudah atas pertanyaan yang pernah membuat bimbang. Kenapa bisa harom? karena ada suatu kaidah ushul fikih yang mengatakan “ Perintah menghasilkan hukum wajib, dan larangan menghasilkan hukum harom”. Pada ayat tersebut ada teks larangan, yang berarti hukumnya harom. Untuk mengenal lebih lanjut tentang ushul fikih mari kita ikuti pembahasan dibawah ini, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.Read More »Mengenal Ushul Fikih

Mengganti Hukuman Rajam Dengan Hukuman Lain

Fatwa Lajnah Da’imah

Pertanyaan

Apakah boleh mengganti hukuman dengan cara rajam bagi pezina diganti dengan cara membunuhnya dengan pedang atau dengan menembaknya?

Jawaban :

Segala puji hanya bagi Allah

Wajib hukumnya merajam seorang pezina muhson (yang telah menikah) yang mukallaf  (yang telah dibebani dengan beban syariat) sampai ia mati, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah menegaskan hal tersebut dengan perkataannya, perbuatannya, dan perintahnya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah merajam Ma’idz, Juhniyyah, Ghomidiyyah, dan orang-orang yahudi. Hal tersebut terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih yang datang dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para ulama dari kalangan sahabat Rodhiyallahu ‘anhum, para Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka. Walaupun ada pendapat yang berbeda, tapi perbedaan tersebut tidak teranggap.Read More »Mengganti Hukuman Rajam Dengan Hukuman Lain