Skip to content

Ma'had Al 'Ilmi

Mengenal Ushul Fikih

Pembaca yang budiman, dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba mengupas suatu bahasan tentang ilmu ushil fikih. Di negeri kita ada suatu pepatah yang sangat terkenal, “ Tak kenal maka tak sayang”, namun bagi penuntut ilmu, pepatah ini menjadi “Tak kenal maka tak paham”. Sebagai contoh ringan, bagaimana kita paham sholat kalau tidak mengenal tata caranya dalam fikih sholat. Contoh lainnya, bagaimana kita akan berhaji kalau kita tidak mengenal seluk-beluk fikih haji. Dulu penulis tak paham, ketika mendengar dalil dari Al Qur’an yang berbunyi وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ( Dan janganlah mendekati zina [Al Isra’ : 32] ) kenapa ayat ini merupakan dalil larangan berzina? padahal tidak ada teks ayat yang mengatakan haromnya perbuatan zina. Maka seiring berjalannya waktu setelah penulis mulai mengkaji ilmu ushul fikih maka terjawab sudah atas pertanyaan yang pernah membuat bimbang. Kenapa bisa harom? karena ada suatu kaidah ushul fikih yang mengatakan “ Perintah menghasilkan hukum wajib, dan larangan menghasilkan hukum harom”. Pada ayat tersebut ada teks larangan, yang berarti hukumnya harom. Untuk mengenal lebih lanjut tentang ushul fikih mari kita ikuti pembahasan dibawah ini, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.Read More »Mengenal Ushul Fikih

Mengganti Hukuman Rajam Dengan Hukuman Lain

Fatwa Lajnah Da’imah

Pertanyaan

Apakah boleh mengganti hukuman dengan cara rajam bagi pezina diganti dengan cara membunuhnya dengan pedang atau dengan menembaknya?

Jawaban :

Segala puji hanya bagi Allah

Wajib hukumnya merajam seorang pezina muhson (yang telah menikah) yang mukallaf  (yang telah dibebani dengan beban syariat) sampai ia mati, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah menegaskan hal tersebut dengan perkataannya, perbuatannya, dan perintahnya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah merajam Ma’idz, Juhniyyah, Ghomidiyyah, dan orang-orang yahudi. Hal tersebut terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih yang datang dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para ulama dari kalangan sahabat Rodhiyallahu ‘anhum, para Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka. Walaupun ada pendapat yang berbeda, tapi perbedaan tersebut tidak teranggap.Read More »Mengganti Hukuman Rajam Dengan Hukuman Lain

Allah Yang Maha Tinggi Turun ke Langit Dunia

Pembaca yang yang dirahmati Allah, salah satu keimanan yang wajib diimani oleh setiap muslim yaitu bahwasanya Allah Ta’ala turun ke langit dunia. Berikut pembahasan ringkas tentang masalah ini.

Dalil Tentang Turun-Nya Allah Ta’ala

Penetapan aqidah ini diterangkan oleh banyak hadist dari Rasulullah shalallhu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir (melalui jalur yang banyak). Di antaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ الأَخِيْرِ يَقُوْلُ

مَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ

 “ Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam pada sepertiga malam yang terakhir, kemudian berfirman : “ Barang siapa berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, barang siapa meminta kepada-Ku akan Aku beri, barang siapa memohon ampun kepadaku akan Aku ampuni” (HR. Bukhari: 1145 dan Muslim: 758.). Hadist ini secara jelas  dan gamblang menunjukkan penetapan sifat nuzul (turunnya) Allah ke langit dunia.Read More »Allah Yang Maha Tinggi Turun ke Langit Dunia

Kedudukan Sanad dalam Islam

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan nikmat yang sangat besar kepada ummat ini dengan terjaganya kemurnian agama-Nya. Allah ‘azza wa jalla berfirman

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya kamilah yang telah menurunkan Adz Dikr dan Kamilah yang menjaganya” (Al Hijr : 9)

Adz Dzikr dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para imam-imam tafsir dengan Al Qur’an. Namun, maknanya juga mencakup hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan karena hadits Nabi berfungsi sebagai penjelas Al Qur’an serta menambah hukum yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an. Sehingga dengan dijaganya Al Qur’an berkonsekuensi pula dengan dijaganya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun demikian, penjagaan agama ini tentu ada sebab (perantaranya), yaitu melalui  para ulama’ ahli hadits. Dengan perantara mereka ilmu yang diturunkan Allah melalui Rasul-Nya sampai kepada kita dalam keadaan murni dari perubahan. Dengan perantara mereka pula dapat tersaring hadits – hadits yang benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan hadits – hadits yang palsu yang disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang – orang yang ditampilkan Allah ‘azza wa jalla pada setiap zaman untuk menjaga kemurnian agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaRead More »Kedudukan Sanad dalam Islam

Larangan Berbuat Bid’ah

عَنْ أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم ” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Dari Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘ Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami yang tidak berasal dari kami, maka ia tertolak’ . (HR Bukhari-Muslim). Dalam riwayat Muslim dengan lafadz ‘Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak’

Hadits ini merupakan landasan dalam menimbang amal – amal yang zhahir. Sesungguhnya amalan tersebut tidaklah dianggap suatu amal kecuali jika amal tersebut sesuai dengan tuntunan syari’at sebagaimana pada hadits  انماالاعمال بالنيات  (sesungguhnya amal itu tergantung niatnya) yang merupakan landasan menimbang amalan-amalan batin.Sehingga seluruh amal yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah haruslah dilandasi keikhlasan kepada Allah .Read More »Larangan Berbuat Bid’ah

Sekarang dan Masa Depan

Segala puji bagi Allah, Yang merajai pada hari pembalasan. Salawat dan keselamatan semoga selalu terlimpah kepada Rasul akhir zaman, yang mengajak meniti jalan yang lurus menuju negeri keabadian yang dengan penuh kenikmatan. Amma ba’du.

Seringkali kita tertipu oleh pandangan sekilas. Sesuatu -yang belum jelas- menjadi tergambar indah dan menyenangkan dengan sekilas pandangan, padahal hanya sekilas saja. Namun, kalau diteliti dan dicermati dampak-dampaknya serta ujung-ujungnya, maka kebalikannya justru yang dijumpai; kesedihan, penyesalan dan penderitaan berkepanjangan. Subhanallah!
Read More »Sekarang dan Masa Depan

Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.

Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.

Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini.

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata,

دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.

Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154).Read More »Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah