Mengenal Ushul Fikih
Pembaca yang budiman, dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba mengupas suatu bahasan tentang ilmu ushil fikih. Di negeri kita ada suatu pepatah yang sangat terkenal, “ Tak kenal maka tak sayang”, namun bagi penuntut ilmu, pepatah ini menjadi “Tak kenal maka tak paham”. Sebagai contoh ringan, bagaimana kita paham sholat kalau tidak mengenal tata caranya dalam fikih sholat. Contoh lainnya, bagaimana kita akan berhaji kalau kita tidak mengenal seluk-beluk fikih haji. Dulu penulis tak paham, ketika mendengar dalil dari Al Qur’an yang berbunyi وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ( Dan janganlah mendekati zina [Al Isra’ : 32] ) kenapa ayat ini merupakan dalil larangan berzina? padahal tidak ada teks ayat yang mengatakan haromnya perbuatan zina. Maka seiring berjalannya waktu setelah penulis mulai mengkaji ilmu ushul fikih maka terjawab sudah atas pertanyaan yang pernah membuat bimbang. Kenapa bisa harom? karena ada suatu kaidah ushul fikih yang mengatakan “ Perintah menghasilkan hukum wajib, dan larangan menghasilkan hukum harom”. Pada ayat tersebut ada teks larangan, yang berarti hukumnya harom. Untuk mengenal lebih lanjut tentang ushul fikih mari kita ikuti pembahasan dibawah ini, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian.Read More »Mengenal Ushul Fikih