KAJIAN REGULER 1438/1439H
Dengan mengharap ridha Allah Ta’ala, Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta insyaallah akan menyelenggarakan : KAJIAN REGULER… Read More »KAJIAN REGULER 1438/1439H
Dengan mengharap ridha Allah Ta’ala, Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta insyaallah akan menyelenggarakan : KAJIAN REGULER… Read More »KAJIAN REGULER 1438/1439H
بسم الله الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و بعد Dengan mengaharap… Read More »Dauroh Tengah Semester Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta
Kajian Ilmiah “Beragam Kaidah Fiqih Praktis” Mengambil faidah dari kitab Al Qawa’id Al Fiqhiyyah karya… Read More »Kajian Intensif : “Beragam Kaidah Fiqih Praktis”
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله . و الصلاة و السلام على رسول الله و… Read More »Informasi Ujian Tengah Semester 1 Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta Tahun Ajaran 1436/1437 H
بسم الله. الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله Segala puji hanya bagi… Read More »Persiapan Menuju Hari Raya ‘Iedul Fithri
Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallim Sebagaimana kita ketahui… Read More »Sunnah-sunnah dan Adab Berpuasa
Bismillah… Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, satu-satunya Rabb yang berhak untuk di ibadahi. Shalawat… Read More »Rukun, Syarat, dan Pembatal Puasa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan mengenai siapa saja orang yang berhak dan lebih… Read More »Siapa Saja Yang Berhak Untuk Menjadi Imam Dalam Shalat?
Pertanyaan : Apakah suara perempuan aurat? Jawab : Bismillahirrahmaanirrahiim. Ulama berselisih pendapat tentang suara perempuan… Read More »Fatwa Ulama : Apakah Suara Perempuan Aurat?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dialah Allah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi ini untuk kalian” (QS. Al Baqarah : 29)
Dari ayat di atas, para ulama mengambil sebuah kaidah yang sangat berharga, yaitu
الأصل الطهارة في كلّ شيء
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci”
Maka hukum asal segala jenis materi, baik air, tanah, kain, dan bejana adalah suci hingga kita yakin bahwa benda-benda tersebut terkena najis. Adapun jika kita ragu, semisal kita menemukan gelas di atas meja dan kita tidak tahu apakah gelas tersebut terkena najis atau tidak, maka dikembalikan kepada hukum asalnya, yakni gelas tersebut suci.
Adapun jika mengklaim akan najisnya suatu benda, maka klaim tersebut membutuhkan dalil. Hal ini dikarenakan dia telah mengeluarkan benda tersebut dari hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai hal yang suci di dunia ini dalam bentuk umum sedangkan untuk yang najis dengan cara rinci. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah telah merinci untuk kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am : 119)
Oleh karena itulah, segala sesuatu yang ditegaskan oleh Allah dan Rasul-Nya bahwa hal itu adalah najis, maka hukumnya najis. Jika tidak ada penjelasan khusus di dalam syari’at bahwa benda tersebut termasuk najis, atau tidak bisa diqiyaskan dengan benda najis lainnya, maka kembali ke hukum asal, benda tersebut statusnya suci. Inilah kaidah yang hendaknya kita pahami terlebih dahulu.Read More »Mengenal Macam-macam Najis